Juli 28, 2008

BAB I

PENDAHULUAN

 

Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) 1996-2005 adalah suatu rencana strategis pengembangan jangka panjang yang bertujuan menempatkan Sistem Pendidikan Tinggi Nasional, dengan segala keterbatasan yang ada, pada kedudukan paling baik di masa depan agar mampu menanggapi tantangan yang dihadapi secara efektif. KPPTJP ini disusun dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi 6-8%per tahun dan fondasi bangsa yang telah kuat sehingga ada tiga masalah utama yang ditemukenali sebagai langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki keadaan sistem, yaitu Paradigma Penataan Sistem Pendidikan Tinggi, Peningkatan Relevansi dan Mutu, serta Pemerataan Pendidikan Tinggi.            Namun dengan terjadinya krisis ekonomi baik fiscal/moneter maupun riel yang terjadi mulai Juli 1997 sampai 1998, saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat buruk yaitu -13% sampai -1% maka KPPTJP 1996-2005 harus direvisi karena tidak mungkin lagi untuk mencapai kondisi sebagaimana yang diharapkan terwujud pada tahun 2005, sehingga disusunlah KPPTJP 2003-2010.

KPPTJP (Higher Education Long Term Strategy/HELTS) 2003-2010, menyebutkan 3 (tiga) kebijakan dasar yaitu:

1.      Daya Saing Bangsa (Nation’s Competitiveness)

Meningkatkan kemampuan dalam menggali, memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya yang ada untuk dapat tampil sebagai bangsa yang terhormat dalam percaturan regional maupun global

2.      Otonomi (autonomy)

Kewenangan dalam mengembangkan dan mengelola program pendidikan secara mandiri untuk menghasilkan karya akademik dan lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

 

3.      Kesehatan Organisasi (Organizational Health)

Meningkatkan kapasitas institusi agar dapat selalu tumbuh dan berkembang, mengatasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi serta proaktif menyongsong masa depan.

Unsur-unsur  untuk meningkatkan kapasitas institusi agar mempunyai kesehatan organisasi ialah : peningkatan kapasitas institusi (Institutional Capacity Building), pengelolaan tatakerja PT (University governance), pengelolaan sumber daya keuangan (Financing) dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (Human Resources). Oleh karena itu diperlukan Penerapan  Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dan pelaksanaannya adalah atas inisiatif sendiri (internally driven). Maksudnya ialah bahwa penjaminan mutu merupakan kegiatan mandiri yang dirancang, dijalankan dan dikendalikan sendiri oleh universitas yang bersangkutan.

Untuk pencapaian kualitas perguruan tinggi yang berkelanjutan (continuous quality improvement) pelaksanaan penjaminan mutu secara internal oleh Perguruan Tinggi, dikontrol dan diaudit melalui proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan setiap perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.  

Fakultas Hukum UNS menyadari bahwa dengan derasnya arus globalisasi menyebabkan tuntutan masyarakat dan tingkat kompetisi baik dengan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri semakin tinggi. Untuk itu kualitas harus dijaga dan selalu ditingkatkan. Oleh karenanya sejak tahun 2006, Fakultas telah memiliki unit Penjaminan Mutu dan pada tahun 2008 disempurnakan menjadi Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) yang dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu dibantu oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKMF). Pembentukan TPMF dan GKMF ini sesuai dengan  Organisasi Penjamian Mutu yang ditetapkan dalam Sistem Manual Mutu Uiversitas Sebelas Maret (SMM-UNS) 

 

 

A.      Definisi Penjaminan Mutu

Secara umum, penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dalam konteks Pendidikan Tinggi maka penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh kepuasan (Dikti, 2003). Dalam perkembangannya sekarang istilah “kepuasan“ lebih diartikan sebagai manfaat, karena apabila kepuasan tidak selalu bermanfaat namun manfaat diharapkan dapat mendatangkan kepuasan. 

Dalam SMM-UNS, proses penjaminan mutu  diartikan sebagai “Seluruh aktivitas yang telah direncanakan secara sistematik, dan telah diimplementasikan di dalam sistem mutu untuk memastikan bahwa suatu entitas akan memenuhi persyaratan mutu”. Mutu pendidikan di UNS dimengerti sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan sesuai rencana   strategis   dan   standar   mutu akademik. Di Fakultas Hukum UNS, aktivitas-aktivitas penjaminan mutu diterjemahkan dalam kegiatan pembuatan Manual Mutu Fakultas, pembuatan Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur(SOP), dan lain-lain kegiatan yang mendukung proses peningkatan mutu secara berkelanjutan. 

 

B.      Konsep Penjaminan Mutu

Bermutu atau berkualitasnya pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat diukur secara deduktif dan induktif. Deduktif apabila visi yang telah ditetapkan dapat dijabarkan dalam misinya. Induktif apabila pendidikan tinggi dapat mendatangkan manfaat dan memenuhi kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), dunia kerja (industrial needs) dan professional (professional needs).

C.      Strategi Penjaminan Mutu

Strategi penjaminan mutu yang diterapkan oleh Ditjen Dikti dapat dinyatakan sebagai berikut:

1.        Penetapan pedoman penjaminan mutu oleh Ditjen Dikti

2.        Penggalakan komitmen Perguruan Tinggi untuk memilih dan merancang sendiri butir-butir mutunya  dan melaksanakan organisasi serta mekanisme penjaminan mutunya.

3.        Pelaksanaan benchmarking baik dengan perguruan tinggi lain di dalam negeri ataupun di luar negeri .

Penerapan penjaminan mutu di UNS dilaksanakan secara berjenjang. Pada tingkat universitas dirumuskan kebijakan mutu dan standar mutu universitas dan dilakukan audit mutu universitas. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan mutu fakultas, standar mutu fakultas, dan manual mutu fakultas serta dilakukan audit mutu akademik jurusan/bagian/program studi. Pada tingkat program studi dilakukan evaluasi diri. Mengingat bahwa di Fakultas Hukum UNS hanya ada satu program studi maka evaluasi diri dilakukan oleh fakultas setelah mendapat masukan dari unit dan bagian.

 

D.      Butir-Butir Mutu

Perguruan tinggi melakukan pemilihan dan penetapan standar dalam beberapa aspek yang disebut butir mutu. Ditjen Dikti menetapkan beberapa butir mutu, yaitu:

1.        Kurikulum

2.        Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang)

3.        Mahasiswa

4.        Proses Pembelajaran

5.        Prasarana dan sarana

6.        Suasana akademik

7.        Keuangan

8.        Penelitian dan Publikasi

9.        Pengabdian kepada Masyarakat

10.     Tata Pamong (Governance)

11.     Manajemen Lembaga (institutional management)

12.     Sistem Informasi

13.     Kerjasama dalam dan luar negeri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1, ada 8 (delapan) lingkup standar nasional pendidikan  yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana  dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu juga dikenal lingkup standar yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) dan Asean University Network Quality Assurance( AUN-QA).

Untuk keperluan penyusunan manual mutu ini, FH UNS memakai lingkup butir mutu yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti dengan pertimbangan bahwa penerjemahan butir-butir mutu tersebut menjadi standar–standar mutu, lebih sesuai dengan peran yang seharusnya diemban oleh suatu perguruan tinggi. 

 

 

 

Tinggalkan komentar