Lampiran
TABEL STANDAR MUTU DAN SASARAN MUTU
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2008-2011
|
NO |
STANDAR MUTU |
SASARAN MUTU 2011 |
|||||
|
2008 |
2009 |
2010 |
|||||
|
1 |
Kurikulum |
||||||
|
§ Isi kurikulum sesuai visi, misi FH UNS, dan kebutuhan stakeholders § Kurikulum sesuai kebutuhan pasar kerja § 80 % PBM menerapkan student centered learning § Proses evaluasi 2 tahun sekali |
§ Isi kurikulum sesuai visi, misi FH UNS, dan kebutuhan stakeholders § Kurikulum sesuai kebutuhan pasar kerja § 85% PBM menerapkan student centered learning § Proses evaluasi 2 tahun sekali |
§ Isi kurikulum sesuai visi, misi FH UNS, dan kebutuhan stakeholders § Kurikulum sesuai kebutuhan pasar kerja § 90 % PBM menerapkan student centered learning § Proses evaluasi 2 tahun sekali |
§ Isi kurikulum sesuai visi, misi FH UNS, dan kebutuhan stakeholders § Kurikulum sesuai kebutuhan pasar kerja § 100% PBM menerapkan student centered learning § Proses evaluasi 2 tahun sekali |
||||
|
2 |
Sumber Daya Manusia |
||||||
|
§ 10% dosen tersertifikasi § 80% dosen berijasah S2 § 7% dosen berijasah S3 § 10% tenaga pendukung mempunyai keahlian di bidangteknologi informasi |
§ 40% dosen tersertifikasi § 85% dosen berijasah S2 § 10% dosen berijasah S3 § 30% tenaga pendukung mempunyai keahlian di bidang teknologi informasi |
§ 70% dosen tersertifikasi § 90% dosen berijasah S2 § 13% dosen berijasah S3 § 50% tenaga pendukung mempunyai keahlian di bidang teknologi informasi |
§ 100% dosen tersertifikasi § 100% dosen berijasah S2 § 15% dosen berijasah S3 § 60% tenaga pendukung mempunyai keahlian di bidang teknologi informasi |
||||
|
3 |
Mahasiswa |
||||||
|
§ 50 % mahasiswa terlibat kegiatan kemahasiswaan § Kegiatan mahasiswa meningkat 10% |
§ 60 % mahasiswa terlibat kegiatan kemahasiswaan § Kegiatan mahasiswa meningkat 10% |
§ 70 % mahasiswa terlibat kegiatan kemahasiswaan § Kegiatan mahasiswa meningkat 10% |
§ 80 % mahasiswa terlibat kegiatan kemahasiswaan § Kegiatan mahasiswa setiap tahun meningkat 10% |
||||
|
4 |
Proses Pembelajaran |
||||||
|
§ 60% mata kuliah mempunyai dokumen pembelajaran § Kehadiran dosen 80% § Semua penilaian sesuai SK Rektor 459/H27/PP/2007 § PBM dievaluasi pertahun |
§ 70% mata kuliah mempunyai dokumen pembelajaran § Kehadiran dosen 80% § Semua penilaian sesuai SK Rektor 459/H27/PP/’07 § PBM dievaluasi pertahun |
§ 80% mata kuliah mempunyai dokumen pembelajaran § Kehadiran dosen 80% § Semua penilaian sesuai SK Rektor 459/H27/PP/’07 § PBM dievaluasi pertahun |
§ 100% mata kuliah mempunyai dokumen pembelajaran yang berupa silabus, kontrak pembelajaran, RPP, dan bahan ajar § Kehadiran dosen 80% § Semua penilaian sesuai SK Rektor 459/H27/PP/’07 § PBM dievaluasi persemester |
||||
|
5 |
Prasarana dan Sarana |
||||||
|
§ 80% sarana prasarana PBM memadai § 80% alat pendukung PBM memadai |
§ 80% sarana prasarana PBM memadai § 80% alat pendukung PBM memadai |
§ 80% sarana prasarana PBM memadai § 80% alat pendukung PBM memadai |
§ 80% sarana prasarana PBM memadai § 80% alat pendukung PBM memadai |
||||
|
6 |
Suasana akademik |
||||||
|
§ Keterlibatan interaksi dosen mahasiswa di luar kelas sebanyak 75% § Koleksi perpustakaan meningkat 1000 eks |
§ Keterlibatan interaksi dosen mahasiswa di luar kelas sebanyak 80% § Koleksi perpustakaan meningkat 1000 eks |
§ Keterlibatan interaksi dosen mahasiswa di luar kelas sebanyak 85% § Koleksi perpustakaan meningkat 1000 eks |
§ Keterlibatan interaksi dosen mahasiswa di luar kelas sebanyak 90% § Koleksi perpustakaan setiap tahun meningkat 1000 eks |
||||
|
7 |
Keuangan |
|
|
|
|||
|
§ Kebijakan pengelolaan mata anggaran sesuai dengan sasaran penggunaan § Syarat-syarat dan jadwal pencairan dana terpenuhi § Penggunaan anggaran selalu dipertanggung jawabkan dengan surat pertanggung jawaban (SPJ) § Daya serap anggaran 80% |
§ Kebijakan pengelolaan mata anggaran sesuai dengan sasaran penggunaan § Syarat-syarat dan jadwal pencairan dana terpenuhi § Penggunaan anggaran selalu dipertanggung jawabkan dengan suratpertanggung jawaban (SPJ) § Daya serap anggaran 85% |
§ Kebijakan pengelolaan mata anggaran sesuai dengan sasaran penggunaan § Syarat-syarat dan jadwal pencairan dana terpenuhi § Penggunaan anggaran selalu dipertanggung jawabkan dengan suratpertanggung jawaban (SPJ) § Daya serap anggaran 90% |
§ Kebijakan pengelolaan mata anggaran sesuai dengan sasaran penggunaan § Syarat-syarat dan jadwal pencairan dana terpenuhi § Penggunaan anggaran selalu dipertanggung jawabkan dengan suratpertanggungjawaban (SPJ) § Daya serap anggaran 90% |
||||
|
8 |
Penelitian dan Publikasi |
||||||
|
§ 50% penelitian sesuai roadmap penelitian § Semua proposal dan hasil penelitian direview tim reviewer § 80% hasil penelitian dipublikasikan § 20 % hasil penelitian digunakan sebagai bahan ajar |
§ 60% penelitian sesuai roadmap penelitian § Semua proposal dan hasil penelitian direview tim reviewer § 90% hasil penelitian dipublikasikan § 30 % hasil penelitian digunakan sebagai bahan ajar |
§ 70 %penelitian sesuai roadmap penelitian § Semua proposal dan hasil penelitian direview tim reviewer § 90% hasil penelitian dipublikasikan § 40 % hasil penelitian digunakan sebagai bahan ajar |
§ 100% penelitian sesuai roadmap penelitian § Semua proposal dan hasil penelitian direview tim reviewer § 100% hasil penelitian dipublikasikan § 50 % hasil penelitian digunakan sebagai bahan ajar |
||||
|
9 |
Pengabdian kepada masyarakat |
||||||
|
§ 50% kegiatan pengabdian masyarakat § Sesuai permintaan masyarakat § Kegiatan dilengkapi surat tugas yang disahkan oleh lembaga sasaran pengabdian § Laporan pengabdian dibuat sesuai pedoman (SK Rektor) |
§ 70% kegiatan pengabdian masyarakat sesuai permintaan masyarakat § Kegiatan dilengkapi surat tugas yang disahkan oleh lembaga sasaran pengabdian § Laporan pengabdian dibuat sesuai pedoman (SK Rektor) |
§ 90% kegiatan pengabdian masyarakat sesuai permintaan masyarakat § Kegiatan dilengkapi surat tugas yang disahkan oleh lembaga sasaran pengabdian § Laporan pengabdian dibuat sesuai pedoman (SK Rektor) |
§ 100% kegiatan pengabdian masyarakat sesuai permintaan masyarakat § Kegiatan dilengkapi surat tugas yang disahkan oleh lembaga sasaran pengabdian § Laporan pengabdian dibuat sesuai pedoman (SK Rektor) |
||||
|
10 |
Tata Pamong (Governance) |
||||||
|
§ Susunan tata pamong sesuai renstra FH UNS § Semua kebijakan pimpinan melalui persetujuan senat § Pemilihan pimpinan berdasarkan SK Rektor |
§ Susunan tata pamong sesuai renstra FH UNS § Semua kebijakan pimpinan melalui persetujuan senat § Pemilihan pimpinan berdasarkan SK Rektor |
§ Susunan tata pamong sesuai renstra FH UNS § Semua kebijakan pimpinan melalui persetujuan senat § Pemilihan pimpinan berdasarkan SK Rektor |
§ Susunan tata pamong sesuai renstra FH UNS § Semua kebijakan pimpinan melalui persetujuan senat § Pemilihan pimpinan berdasarkan SK Rektor |
||||
|
11 |
Manajemen Lembaga (Institusional Management) |
||||||
|
§ 60% job description tersedia § 70% pengelolaan administrasi terkomputerisasi |
§ 70% job description tersedia § 80% pengelolaan administrasi terkomputerisasi |
§ 80% job description tersedia § 90% pengelolaan administrasi terkomputerisasi |
§ 90% job description tersedia § 100%pengelolaan administrasi terkomputerisasi |
||||
|
12 |
Sistem Informasi |
||||||
|
§ Tersedia website FH UNS § Tersedia database di bidang akademik (SIAKAD) § Tersedia database Program Studi (EPSBED) § Tersedia database barang milik Negara (SABMN) |
§ Tersedia website FH UNS § Tersedia database di bidang akademik (SIAKAD) § Tersedia database Program Studi (EPSlBED) § Tersedia database barang milik Negara (SABMN) § Tersedia database tugas akhir (SIM-TA) |
§ Tersedia website FH UNS § Tersedia database di bidang akademik (SIAKAD) § Tersedia database Program Studi (EPSBED) § Tersedia database barang milik Negara (SABMN) § Tersedia database tugas akhir (SIM-TA) |
Semua database FH UNS tersistematis |
||||
|
13 |
Kerjasama Dalam dan Luar Negeri |
||||||
|
§ Terdapat 10 MoU kerjasama dengan dalam negeri dan 1 dengan luar negeri § Terdapat 10 kegiatan kemitraan dengan dalam negeri dan 1 dengan luar negeri |
§ Terdapat 13 MoU kerjasama dengan dalam negeri dan 1 dengan luar negeri § Terdapat 12 kegiatan kemitraan dengan dalam negeri dan 2 dengan luar negeri |
§ Terdapat 17 MoU kerjasama dengan dalam negeri dan 1 dengan luar negeri § Terdapat 14 kegiatan kemitraan dengan dalam negeri dan 2 dengan luar negeri |
Terbentuk jejaring kerjasama dalam dan luar negeri |
||||
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tim Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan (DPAK). 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku I tentang Pengertian Umum. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku II tentang Kurikulum Program Studi. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku III tentang Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang). Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku IV tentang Kamahasiswaan.Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku V tentang Prasarana dan Sarana. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku VI tentang Suasana Akademik.Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku VII tentang Keuangan.Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku VIII tentang Penelitian dan Publikasi. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi. Buku IX tentangPengabdian Masyarakat.Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim DPAK Dikti. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tingg. Buku X tentang Tata Kelola.Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
.
Tim DPAK Dikti. 2006. Panduan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) Bidang akademik. Jakarta. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Tim KJM. 2007. Draft Sistem Manual Mutu Universitas Sebelas Maret. Surakarta. Kantor Jaminan Mutu Universitas Sebelas Maret
Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 08/H27.1.11/KL/2008 Tentang Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
BAB II
MANUAL MUTU
A. Pernyataan Mutu
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, otonomi dan desentralisasi serta kesehatan organisasi dengan berlandaskan asas demokrasi dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi dan misi fakultas.
B. Kebijakan Mutu
Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 08/H27.1.11/KL/2008 Tentang Falsafah, Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, maka telah ditetapkan visi, misi dan tujuan FH UNS yang menjadi arahan bagi pengembangan fakultas termasuk bagi penjaminan mutu fakultas. Falsafah, visi, misi, dan tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Falsafah
Mengembangkan keilmuan dan kemampuan dengan senantiasa mengedepankan asas demokrasi dan kebebasan akademik secara bertanggung jawab.
2. Visi
Menjadi Fakultas Hukum terkemuka yang memiliki keunggulan di bidang hukum bisnis dan kebijakan publik dengan menghasilkan lulusan yang profesional, bermoral dan mampu bersaing di tingkat internasional untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum masyarakat.
3. Misi
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi prinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, keberlanjutan, efisiensi dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkualitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat internasional.
b. Menyelenggarakan sistem pengelolaan organisasi lembaga pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip ‘good governance’, mandiri dan bertanggungjawab.
c. Mengembangkan sikap profesionalisme daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penelitian dan pengkajian persoalan di bidang hukum dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Membangun dan mengembangkan budaya hukum melalui pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan kesejahteraan sosial.
4. Tujuan.
a. Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik tinggi agar memiliki daya saing di pasar kerja lokal, nasional maupun internasional dan mampu mengembangkan potensi diri dengan dilandasi nilai moral yang tinggi.
b. Menghasilkan ide, gagasan, pemikiran, konsep yang bermutu dalam rangka mewujudkan kehidupan hukum dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat pada umumnya dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta peka terhadap persoalan hukum dan masyarakat.
c. Melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum melalui interaksi yang dinamis dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Mewujudkan Fakultas Hukum UNS sebagai lembaga yang akuntabel dan profesional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum.
Sesuai dengan visi, misi dan tujuan Fakultas di atas maka kebijakan mutu ditetapkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pendidikan yang berprinsip pada relevansi, iklim akademik yang kondusif, keberlanjutan efisiensi dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik tinggi agar memiliki daya saing di pasar kerja lokal, nasional maupun internasional dan mampu mengembangkan potensi diri dengan dilandasi nilai moralitas yang tinggi;
2. Terciptanya budaya hukum dalam masyarakat melalui pengabdian masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban sosial
3. Berkembangnya sikap profesional dan daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penelitian.
4. Sistem pengelolaan organisasi yang berprinsip pada “Good Governance”
5. Pengembangan Kegiatan Mahasiswa sebagai kegiatan ko-kurikuler yang mendukung perlekatan softskill dan lifeskill pada diri lulusan.
C. Standar Mutu
Fakultas Hukum UNS menetapkan standar mutu dalam tiga belas (13) aspek yang tercakup dalam butir mutu (Dirjen Dikti 2003):
1. Kurikulum
2. Sumber daya manusia
3. Mahasiswa
4. Proses pembelajaran
5. Prasarana dan Sarana
6. Suasana Akademik
7. Keuangan
8. Penelitian dan Publikasi
9. Pengabdian kepada Masyarakat
10. Tata Pamong (Governance)
11. Manajemen Lembaga (Institusional Management)
12. Sistem Informasi
13. Kerjasama dalam dan luar negeri.
(Terlampir)
D. Sistem Penjaminan Mutu
1. Organisasi penjaminan mutu di Fakultas Hukum UNS terdiri atas Senat Fakultas, Dekan selaku koordinator dan dekanat
2. Dekan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembina tenaga akademik, tenaga administrasi, dan mahasiswa. Dekan bertanggungjawab atas terjaminnya mutu akademik di fakultas. Dalam mengemban tanggungjawab akademik, Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik. Dalam mengemban tanggungjawab di bidang keuangan dan tenaga administrasi, Dekan dibantu Pembantu Dekan II. Dalam mengemban tanggunghawab di bidang kemahasiswaan, Dekan dibantu Pembantu Dekan III.
3. Dekan, bertanggungjawab atas tersusunnya:
a. Standar Mutu Fakultas.
b. Manual Mutu Fakultas
c. Manual Prosedur Mutu Fakultas yang selaras dengan Standar mutu, manual mutu dan manual prosedur di tingkat fakultas
4. Dekanat bersama Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) bertugas untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya TPMF dibantu oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKMF).
5. TPMF beranggotakan: Dekan(ketua yang ditunjuk), Dekanat, para ketua bagian dan perwakilan mahasiswa. Bertanggungjawab:
a. Membuat evaluasi diri jurusan/bagian/program studi;
b. Melakukan upaya peningkatan mutu proses belajar mengajar berdasar hasil evaluasi diri.
c. Mengirim hasil evaluasi diri fakultas ke Pembantu Rektor I
6. Fakultas Hukum memiliki Gugus Kendali Mutu (GKMF) yang dibentuk dengan SK Dekan. Tugas-tugas gugus tersebut adalah membantu Dekan dalam pengembangan sistem penjaminan mutu akademik. Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Kendali Mutu Fakultas dapat melakukan konsultasi dengan KJM di tingkat universitas.
E. Sasaran Mutu
1. Kurikulum
2. Sumber daya manusia
3. Mahasiswa
4. Proses pembelajaran
5. Prasarana dan sarana
6. Suasana akademik
7. Keuangan
8. Penelitian dan publikasi:
9. Pengabdian kepada masyarakat
10. Tata Pamong (Governance)
11. Manajemen Lembaga (Institusional Management)
12. Sistem Informasi
13. Kerjasama dalam dan luar negeri
(Terlampir)
BAB I
PENDAHULUAN
Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) 1996-2005 adalah suatu rencana strategis pengembangan jangka panjang yang bertujuan menempatkan Sistem Pendidikan Tinggi Nasional, dengan segala keterbatasan yang ada, pada kedudukan paling baik di masa depan agar mampu menanggapi tantangan yang dihadapi secara efektif. KPPTJP ini disusun dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi 6-8%per tahun dan fondasi bangsa yang telah kuat sehingga ada tiga masalah utama yang ditemukenali sebagai langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki keadaan sistem, yaitu Paradigma Penataan Sistem Pendidikan Tinggi, Peningkatan Relevansi dan Mutu, serta Pemerataan Pendidikan Tinggi. Namun dengan terjadinya krisis ekonomi baik fiscal/moneter maupun riel yang terjadi mulai Juli 1997 sampai 1998, saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat buruk yaitu -13% sampai -1% maka KPPTJP 1996-2005 harus direvisi karena tidak mungkin lagi untuk mencapai kondisi sebagaimana yang diharapkan terwujud pada tahun 2005, sehingga disusunlah KPPTJP 2003-2010.
KPPTJP (Higher Education Long Term Strategy/HELTS) 2003-2010, menyebutkan 3 (tiga) kebijakan dasar yaitu:
1. Daya Saing Bangsa (Nation’s Competitiveness)
Meningkatkan kemampuan dalam menggali, memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya yang ada untuk dapat tampil sebagai bangsa yang terhormat dalam percaturan regional maupun global
2. Otonomi (autonomy)
Kewenangan dalam mengembangkan dan mengelola program pendidikan secara mandiri untuk menghasilkan karya akademik dan lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.
3. Kesehatan Organisasi (Organizational Health)
Meningkatkan kapasitas institusi agar dapat selalu tumbuh dan berkembang, mengatasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi serta proaktif menyongsong masa depan.
Unsur-unsur untuk meningkatkan kapasitas institusi agar mempunyai kesehatan organisasi ialah : peningkatan kapasitas institusi (Institutional Capacity Building), pengelolaan tatakerja PT (University governance), pengelolaan sumber daya keuangan (Financing) dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (Human Resources). Oleh karena itu diperlukan Penerapan Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dan pelaksanaannya adalah atas inisiatif sendiri (internally driven). Maksudnya ialah bahwa penjaminan mutu merupakan kegiatan mandiri yang dirancang, dijalankan dan dikendalikan sendiri oleh universitas yang bersangkutan.
Untuk pencapaian kualitas perguruan tinggi yang berkelanjutan (continuous quality improvement) pelaksanaan penjaminan mutu secara internal oleh Perguruan Tinggi, dikontrol dan diaudit melalui proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan setiap perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Fakultas Hukum UNS menyadari bahwa dengan derasnya arus globalisasi menyebabkan tuntutan masyarakat dan tingkat kompetisi baik dengan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri semakin tinggi. Untuk itu kualitas harus dijaga dan selalu ditingkatkan. Oleh karenanya sejak tahun 2006, Fakultas telah memiliki unit Penjaminan Mutu dan pada tahun 2008 disempurnakan menjadi Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) yang dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu dibantu oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKMF). Pembentukan TPMF dan GKMF ini sesuai dengan Organisasi Penjamian Mutu yang ditetapkan dalam Sistem Manual Mutu Uiversitas Sebelas Maret (SMM-UNS)
A. Definisi Penjaminan Mutu
Secara umum, penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dalam konteks Pendidikan Tinggi maka penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh kepuasan (Dikti, 2003). Dalam perkembangannya sekarang istilah “kepuasan“ lebih diartikan sebagai manfaat, karena apabila kepuasan tidak selalu bermanfaat namun manfaat diharapkan dapat mendatangkan kepuasan.
Dalam SMM-UNS, proses penjaminan mutu diartikan sebagai “Seluruh aktivitas yang telah direncanakan secara sistematik, dan telah diimplementasikan di dalam sistem mutu untuk memastikan bahwa suatu entitas akan memenuhi persyaratan mutu”. Mutu pendidikan di UNS dimengerti sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan sesuai rencana strategis dan standar mutu akademik. Di Fakultas Hukum UNS, aktivitas-aktivitas penjaminan mutu diterjemahkan dalam kegiatan pembuatan Manual Mutu Fakultas, pembuatan Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur(SOP), dan lain-lain kegiatan yang mendukung proses peningkatan mutu secara berkelanjutan.
B. Konsep Penjaminan Mutu
Bermutu atau berkualitasnya pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat diukur secara deduktif dan induktif. Deduktif apabila visi yang telah ditetapkan dapat dijabarkan dalam misinya. Induktif apabila pendidikan tinggi dapat mendatangkan manfaat dan memenuhi kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), dunia kerja (industrial needs) dan professional (professional needs).
C. Strategi Penjaminan Mutu
Strategi penjaminan mutu yang diterapkan oleh Ditjen Dikti dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Penetapan pedoman penjaminan mutu oleh Ditjen Dikti
2. Penggalakan komitmen Perguruan Tinggi untuk memilih dan merancang sendiri butir-butir mutunya dan melaksanakan organisasi serta mekanisme penjaminan mutunya.
3. Pelaksanaan benchmarking baik dengan perguruan tinggi lain di dalam negeri ataupun di luar negeri .
Penerapan penjaminan mutu di UNS dilaksanakan secara berjenjang. Pada tingkat universitas dirumuskan kebijakan mutu dan standar mutu universitas dan dilakukan audit mutu universitas. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan mutu fakultas, standar mutu fakultas, dan manual mutu fakultas serta dilakukan audit mutu akademik jurusan/bagian/program studi. Pada tingkat program studi dilakukan evaluasi diri. Mengingat bahwa di Fakultas Hukum UNS hanya ada satu program studi maka evaluasi diri dilakukan oleh fakultas setelah mendapat masukan dari unit dan bagian.
D. Butir-Butir Mutu
Perguruan tinggi melakukan pemilihan dan penetapan standar dalam beberapa aspek yang disebut butir mutu. Ditjen Dikti menetapkan beberapa butir mutu, yaitu:
1. Kurikulum
2. Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang)
3. Mahasiswa
4. Proses Pembelajaran
5. Prasarana dan sarana
6. Suasana akademik
7. Keuangan
8. Penelitian dan Publikasi
9. Pengabdian kepada Masyarakat
10. Tata Pamong (Governance)
11. Manajemen Lembaga (institutional management)
12. Sistem Informasi
13. Kerjasama dalam dan luar negeri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1, ada 8 (delapan) lingkup standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu juga dikenal lingkup standar yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) dan Asean University Network Quality Assurance( AUN-QA).
Untuk keperluan penyusunan manual mutu ini, FH UNS memakai lingkup butir mutu yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti dengan pertimbangan bahwa penerjemahan butir-butir mutu tersebut menjadi standar–standar mutu, lebih sesuai dengan peran yang seharusnya diemban oleh suatu perguruan tinggi.
KATA PENGANTAR
Manual mutu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini berisi tentang kebijakan, sistem, konsep, organisasi penjaminan mutu dan sasaran mutu yang akan dicapai dan merupakan perbaikan dari Manual Mutu yang pernah dibuat pada tahun 2007. Dokumen ini disusun sebagai acuan bagi pengembangan manual prosedur dan konstruksi kerja pada tingkat bagian dan unit.
Manual mutu akan menjadi pedoman bagi pengelola fakultas, bagian, staf pengajar, staf administrasi, dan mahasiswa dalam upaya peningkatan mutu berkelanjutan sesuai visi, dan misi lembaga. Setiap tahun akan dievaluasi pencapaian dari setiap bagian dan unit sehingga dapat diketahui apakah sudah berjalan sesuai dengan sasaran untuk kemudian ditindaklanjuti dengan revisi atau peningkatan sasaran mutu.
Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penjaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum yang telah menyelesaikan tugas penyusunan Manual Mutu ini dengan sebaik-baiknya.
Harapan kami, mudah-mudahan standar mutu yang telah disepakati bersama ini, dapat dicapai sesuai yang direncanakan.
Surakarta, 01 Juni 2008
Dekan
Mohammad Jamin, SH, M.Hum.
NIP. 131 570 154